Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka

Kajari Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan
Kajari Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka yang berinisial S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro mengatakan, bahwa  kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 Lalu, dan dilaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri pada 2020, dan sempat ditangani Seksi Pidana Umum (Pidum). Pada bulan Juli 2021, kasus ini baru menemui perkembangan dan mulai ditangani Pidana Khusus (Pidsus). 

"Kasus ini terjadi pada 2019 lalu, dan baru dilaporkan pada 2020, dan tahun ini baru menemui perkembangan. Kami juga sudah menetapkan satu tersangka atas dugaan korupsi tersebut," kata Sri Kuncoro kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/7). 

Menurut Sri, dalam kasus ini tersangka berinisial S diduga telah merugikan negara sekitar 853 juta rupiah. Dia ditetapkan menjadi tersangka, karena diyakini memiliki modus operandi mengadakan proyek fiktif, di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP) yang terlaksana di suatu desa di Kabupaten Kediri. 

Secara umum, dalam penetapan tersangka yang tahun ini, sudah berstatus Purna PNS Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengenakan ancaman hukuman UU Tipikor dengan maksimal hukuman pidana 20 tahun. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri optimis, bisa membongkar kasus tersebut. Tepatnya, dalam kasus ini untuk sementara baru satu orang tersangka dan kemungkinan besar, jumlah tersangka akan bertambah. Karena diyakini, tersangka melakukan perbuatannya tidak sendirian.