Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) 2020.
- Jalani Hukuman Kasus Suap Benur, Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Surabaya
- Fakta Sidang, KPK Pastikan Dalami Percakapan WA Edhy Prabowo Terkait Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah
- Nama Azis dan Fahri Terseret Perkara Benur, Ini Langkah KPK
"Banding," ujar Penasihat Hukum (PH) Edhy, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Jumat (23/7).
Menurut Soesilo, jika tetap dipaksakan, perkara yang menjerat Edhy seharusnya lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kemarin (diajukan ke PN Jakarta Pusat)," pungkas Soesilo dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam perkara ini, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, Edhy juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya.
Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam musyawarah Majelis Hakim, Hakim Anggota I, Suparman Nyompa, memiliki pandangan yang berbeda atau dissanting opinion.
Menurut Hakim Suparman, Edhy lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dibandingkan dengan Pasal 12 huruf a.
"Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut, sehingga tidak tepat jika terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan seterusnya pada dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7).
"Bahwa Hakim Anggota I berpendapat, terdakwa sesungguhnya hanya melanggar ketentuan Pasal 11 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua," tambahnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming
- Ghufron Diduga Bantu Lobi PK Mardani Maming, Dewas KPK Tunggu Laporan untuk Ditindaklanjuti
- KPK Harap Prabowo Komitmen Berantas Korupsi