DPP Partai Demokrat menilai belum ada urgensi untuk mengubah konstitusi negara UUD 1945. Apalagi jika yang diamandemen adalah pasal yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan presiden.
- Ganjar Disarankan Angkat Kaki dari PDIP Jika Ingin Nyapres
- Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo, PWI Jatim: Pers Tidak Takut Ungkap Kasus Korupsi
- Kemenkeu Bandingkan Rasio Utang Dengan Negara Besar, Andri Arief: Jelaskan Juga Kemampuan Bayar Dan Kondisi Masyarakat
"Saat ini belum ada urgensinya UUD kita amandemen. Jika amandemen terhadap perpanjangan dan/atau penambahan masa jabatan presiden ini dilakukan, sebagai politisi dan warganegara saya menolaknya," kata Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/8).
Jansen menegaskan, ia tidak ingin tercatat dalam lembar sejarah yang menjadi bagian kembalinya zaman kegelapan demokrasi di Indonesia, karena telah ikut andil mengutak-atik konstitusi untuk kekuasaan semata.
"Karena fungsi konstitusi itu untuk tujuan jangka panjang bangsa. Bukan jangka pendek demi melanggengkan kekuasaan semata," tegasnya.
"Jika ini terjadi, kita bukan hanya mematikan semangat reformasi, tapi kembali ke zaman 'kegelapan demokrasi'," demikian Jansen.
- Ambang Batas Presiden 20 Persen Menutup Peluang Orang Baik Jadi Presiden
- Faisol Riza Sampaikan Pesan Penting PKB ke PKL Probolinggo
- Hadapi Lawan Calon Penguasa, Koalisi Harus Segera Deklarasikan Cawapres Anies
ikuti update rmoljatim di google news