Ngaku Kembalikan Anggaran Bansos Rp 862 Juta yang Ditemuan BPK, Inspektorat Sebut Dinsos Tak Cermat

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/RMOLJatim
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti/RMOLJatim

Pengembalian Anggaran bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 tahun 2020 ke kas daerah (Kasda) senilai Rp 862.500.000, dari biaya pengemasan dan distribusi berupa beras, telur, dan minyak goreng dari bantuan Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 sempat dilontarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang beberapa waktu lalu.


Namun dari pengembalian anggaran itu, disebut oleh Inspektorat akibat Dinsos kurang cermat dan teliti dalam memahami kerjasama.

"Dalam MoU atau kerjasamanya, packaging dan distribusi juga sudah termasuk. Sehingga menurut kacamatanya BPK, harusnya biaya packaging dan distribusi itu sudah masuk bagian yang dibantukan oleh Pemprov. Katakanlah misalnya 1 kilogramnya Rp 10 ribu, itu sudah termasuk biayanya (packaging dan distribusi). Nah menurut analisanya BPK, Dinsos masih menganggarkan lagi yang sumbernya dari APBD. Sehingga menurut BPK tidak boleh, karena dari MoU yang ditandatangani, itu sudah menyebutkan (packaging dan distribusi)," ungkap Tridiyah Maestuti, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/8).

Dengan begitu, lanjut Tridiyah, Dinsos dianggap tidak memahami kerjasama atau prosedur tentang bantuan keuangan yang sudah diberikan oleh Pemprov Jawa Timur. Hingga akhirnya Dinsos masih menganggarkan biaya tersebut. 

"Yang terjadi ada kesalahan administratif atau kesalahan ketelitian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Maka dari itu harus dikembalikan," tandasnya.

Masih kata Tridiyah, bahwa mekanisme pengembalian anggaran bantuan penangan Covid-19 dari Provinsi Jatim tersebut, dari Dinsos Kabupaten Malang menarik ke penyedia, kemudian dilanjutkan untuk disetorkan ke Kasda.

"Langkah tindak lajut itu ada, ya berupa pengembalian anggaran sekitar empat atau lima kali. Saya lupa. Sampai dengan waktu 60 hari kok," bebernya.

Bahkan, Tridiyah menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti kepada Dinsos. Bahwa sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara teknis diharapkan agar dapat lebih memahami aturan terkait kegiatan atau program yang dijalankan. Terutama terkait bansos, yang kemungkinan masih akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 terus berjalan. 

"Harusnya, pahami aturannya, tanyakan dan diskusikan dengan yang lain jika belum memahami aturan itu. Kalau kesalahan administrasi biasa tidak masalah, tapi kalau berdampak ke pengembalian apalagi berdampak kepada kerugian daerah, ya harus hati-hati. Sebab selama pandemi berjalan ini (Dinsos) akan banyak mengeksekusi terkait bantuan-bantuan sosial lainnya," tutupnya.

Perlu diketahui, anggaran bantuan penanganan Covid-19 tersebut hasil kerjasama itu BPBD Provinsi Jatim memberikan bantuan senilai Rp 30 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19. Pencairannya pun, dilakukan secara bertahap setiap bulan berturut-turut  sebesar Rp 10 miliar untuk 50.000 Kepala Keluarga (KK) yang berupa bantuan bahan pangan yaitu beras, telur, dan minyak goreng.