Tahapan Pilkades Jember Dimulai 9 Oktober

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Tahapan Pilkades Serentak Di Kabupaten Jember Mulai 9 Oktober. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dispemasdes) Pemkab Jember memastikan akan memulai tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Jember, 9 Oktober 2021 mendatang.


Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut calon Pilkades serta jadwal masa kampanye calon. Sebelumnya, Penitia Pilkades Kabupaten Jember, menggelar Tes tulis terhadap Bakal Calon Kades, yang jumlah pesertanya lebih dari 5 orang bakal calon. 

Tes tulis hanya diikuti 80 orang dari 10 desa, karena hanya ada 10 desa dari 59 desa, yang jumlah pesertanya lebih dari 5 orang.

"Penundaan ini sesuai surat edaran Kemendagri tertanggal 9 Agustus 2021, tentang penundaan tahapan Pilkades serentak dan penggantian antar waktu (PAW) Kades di masa pandemi.

Sesuai surat edaran tersebut, Penundaan selama 2 bulan," kata Kepala Bidang Pemdes Dispemasdes Pemkab Jember,  Nunung Agus Andrianto, kepada Kantor Berita RMOLJatim, diruang kerjanya, Kamis (9/9).

Menurutnya, berdasarkan surat edaran itu, maka tahapan Pilkades serentak berikutnya, akan dimulai 9 Oktober 2021. Tahapan itu,  langsung pelaksanaan pengundian nomor urut calon, yang akan dilakukan secara serentak.
Meski demikian, untuk pelaksanaan tahapan  Pilkades selanjutnya, masih harus menunggu surat edaran berikutnya, karena saat ini masih dalam masa pandemi dan pelaksanaan PPKM level 2.  Sebab,  pelaksanaan Pilkades berpotensi terjadinya Kerumunan-kerumuanan. 

Sebelumnya, Pemkab Jember, menunda pelaksanaan Pilkades serentak, yang diikuti  59 desa di Kabupaten Jember tahun 2021. Awalnya, Pemkab Jember menjadwalkan pelaksanaan  pemungutan suara pada 30 Agustus.

Namun seiring masih tingginya kasus Covid-19, dan penerapan PPKM Darurat Jawa Bali, pelaksanaan pemungutan suara itu ditunda, menunggu instruksi berikutnya.