Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9). Pelaku merupakan seorang pria berinisial KB (22).
- KAI Pecat dan Cabut SK Razman Arif Nasution Karena Dianggap Menyalahi Profesi Advokat
- Komplotan Judi Online Dibongkar Polres Ponorogo
- Peradi Surabaya Kecewa, Kasus Penganiayaan Advokat Matthew Gladden Belum Diterima Polrestabes
Baca Juga
Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana mengungkap, pelaku nekat membakar mimbar lantaran merasa sakit hati dengan pengurus masjid. Karena pelaku kerap dilarang beristirahat di masjid itu.
- KPK Periksa Kepala BPBD Kabupaten Probolinggo Terkait TPPU
- Bandar Sabu, Mertua dan Menantu di Jember Divonis Seumur Hidup
- Taiwan Mendakwa 6 Pekerja Ilegal Asal Indonesia Dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja Terbesar
Baca Juga