Tanahnya Diserobot Investor, Petani Desa Kepanjen Wadul Bupati Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto saat mengecek lokasi tambak dan menerima aspirasi warga/RMOLJatim
Bupati Jember Hendy Siswanto saat mengecek lokasi tambak dan menerima aspirasi warga/RMOLJatim

Kunjungan Bupati Jember Hendy Siswanto ke lokasi tambak udang di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember,  disambut dengan penyampaian aspirasi masyarakat setempat. 


Warga mengklaim bahwa tanah yang sedang digarap investor tambak sebelumnya milik warga setempat.

Menurut salah seorang petani Desa Kepanjen, Wongso, tanah tersebut sebelumnya digarap oleh warga, namun kemudian tanah tersebut beralih ke investor. 

"Kaulah minta keadilan, toreh pateppaagi Pak Bupati, serah semondud urusagih (Saya minta keadilan, mari luruskan pak Bupati), siapa yang mengambil (tanah rakyat) tolong diuruskan)," ujar Wongso saat menemui rombongan bupati di lahan tambak seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/9). 

Dia menjelaskan bahwa tanah rakyat telah diserobot untuk kepentingan tambak di desanya. Selain itu, jika memang ada aturan, tanah sepadan pantai pada garis 100 meter, ada larangan tidak boleh digunakan tempat usaha masyarakat, supaya aturan itu ditegakkan. 

Bahkan tahun 2015 sudah ada perjanjian antara petani dan investor bahwa di wilayah pesisir Desa Kepanjen, dilarang dibuat usaha tambak. Nyatanya pembangunan tambak tetap ada. Namun sayangnya saat ditanya surat perjanjiannya, dia mengaku tidak membawa surat perjanjian itu. 

Sedangkan Wana, warga lainnya mengeluhkan keberadaan tambak ini menghasilkan limbah yang dibuang ke sungai yang bermuara ke laut. Tentunya limbah tersebut merusak pertanian warga yang membuat petani merugi. 

Sementara Bupati Hendy menjelaskan kedatangannya ke Desa Kepanjen untuk memperjuangkan nasip petani. Namun pihaknya juga tidak ingin merugikan pihak manapun.

"Mulai tadi upaya yang dilakukan itu, untuk memperjuangkan sampeyan, bukan untuk investor," kata bupati saat menjawab pertanyaan petani secara langsung.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menutup dan menghentikan investor, karena mereka sudah punya HGU (Hak Guna Usaha) dari bupati sebelumnya. 

"Aspirasi sampeyan saya terima dan saya tampung," ujar Bupati.

Bupati berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut, namun bupati meminta masyarakat melengkapi dengan bukti surat kepemilikannya.

Sementara Kepala Desa Kepanjen Gumukmas, H Mahmud menjelaskan, ada 18 titik tambak di sepanjang pesisir pantai wilayahnya. Warga bersengketa dengan investor, karena belum diberi ganti rugi.