Jalani Hukuman Kasus Suap Benur, Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Andres Misanta Pribadi saat menjalani proses administrasi di Lapas Kelas I Surabaya/Ist
Andres Misanta Pribadi saat menjalani proses administrasi di Lapas Kelas I Surabaya/Ist

Mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.


Andres Misanta Pribadi dieksekusi atas putusan 4,6 tahun penjara dalam kasus suap benur.

Kepala Kemenkumham Jatim Krismono membenarkannya. Menurutnya, Andreau tiba di lapas yang terletak di Desa Kebonagung Porong itu pada Rabu siang (22/9). Dia diantar oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Informasi dari pihak lapas, AMP diantar jaksa bersama dengan satu orang terpidana korupsi lain,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (27/9).

Usai diserahterimakan, petugas lapas langsung memeriksa berkas dan melakukan registrasi. Petugas dari Kejati Jatim memastikan Andreau telah negatif Covid-19 berdasarkan hasil SWAB PCR yang dilakukan sebelumnya. Meski begitu, pihak lapas tetap melakukan tes swab antigen. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga binaan baru yang ditetapkan Kanwil Kemenkumham Jatim selaku pembina Lapas I Surabaya.

“Siapapun wajib masuk blok isolasi Covid-19 selama 14 hari ke depan,” lanjut Krismono.

Sementara, Kalapas I Surabaya Gun Gun Gunawan menyebutkan bahwa blok isolasi khusus Covid-19 itu memang telah dipersiapkan pihaknya sejak pandemi. Letaknya bersebelahan dengan klinik lapas. “Kami akan pantau setiap hari, terutama kondisi kesehatannya,” ujar Gun Gun.

Gun Gun mengungkapkan bahwa selain AMP, ada 21 warga binaan lain yang ada di blok berukuran 10x10 meter itu. Mereka semua diwajibkan memakai masker. Selama di sana, warga binaan dilarang keluar kamar. Kecuali untuk berjemur di pagi hari.

“Kami menjalankan SOP yang ada, tidak ada keistimewaan untuk siapapun di sini,” tandas Gun Gun.