Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diapresiasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Nama Kapolri Dicatut dalam Buletin Digital untuk Menangkan Paslon Tertentu di PIlpres 2024
- Bersama Panglima TNI dan Kapolri, Habib Luthfi Hadiri Peresmian Monumen Jenderal Hoegeng
- Ketua GP Ansor Kabupaten Madiun Dukung Kapolri Waspadai Bangkitnya Teroris
Menurut Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, kebijakan Jenderal Sigit lebih dari sekadar memberikan solusi. Tetapi, kebijakan itu juga memenuhi hak kemanusiaan warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Juga ada sisi kemanusiaan di dalamnya, yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak," ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/9).
Arsul Sani menyarankan, kebijakan yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo itu, seyogyanya ditindaklanjuti Jenderal Sigit dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait kewenangan ASN.
"Jika melihat sikap-sikap kementerian dan lembaga terkait dengan ASN kemarin kan kesannya ke 56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya," katanya.
Bukan tanpa alasan, lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, jika koordinasi dengan kementerian dan lembaga tidak clear, maka akan ada batu sandungan yang bisa mengurungkan niat baik Jenderal Sigit.
"Lha kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah kementerian dan lembaga terkaitnya tidak akan menjadi “stumbling block”,” pungkasnya.
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional