Jual Donor Plasma Darah Pasien Covid-19, Yogi Agung Prima Wardana Dijerat Pasal Ini

Terdakwa penjual donor plasma, Yogi Agung Prima Wardana/Ist
Terdakwa penjual donor plasma, Yogi Agung Prima Wardana/Ist

Yogi Agung Prima Wardana, petugas Palang Merah Indonesia (PMI) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara menjual donor Plasma darah.


Dalam kasus ini Yogi Agung Prima Wardana tak berbuat sendirian. Ia dibantu oleh dua rekannya dalam berkas terpisah yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Bunari mengatakan terdakwa Yogi Agung Prima Wardana telah memperjual-belikan plasma darah sehingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP.

Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi yang ada dalam tubuh seseorang yang telah sembuh dari Virus Covid-19. 

Plasma tersebut bisa didonorkan melalui PMI bagi seseorang yang sembuh dari virus Covid-19 dan donor plasma tersebut, digunakan sebagai anti-bodi bagi seseorang yang terserang Virus Covid-19.

"Mengetahui hal demikian, terdakwa menawarkan plasma darah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 Juta terhadap Bernadya Anisah Krismaningtyas, atas tawaran tersebut, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid-19," kata Bunari, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/10).

Ia menambahkan bahwa modus operandi terdakwa, memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Bernardya (berkas terpisah) guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

"Kemudian terdakwa menjadwalkan bagi calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya dan setiap transaksi Bernardya mendapatkan fee (keuntungan)," terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, pada hari rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru, kabupaten Sidoarjo kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana dan Mohammad Yunus Efendi di jalan Jambangan No. 143 - 154 Kelurahan Jambangan Kota Surabaya.

Dari pengakuan Bernadya menjual Donor Plama darah sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,1 HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM.