Sengketa waris masih menjadi tranding kasus yang meningkat di masa pandemi Covid-19. Hal ini terungkap dalam webinar yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Panca Yudha, Sabtu siang (30/10).
- Tetangga Perkosa Tetangga Selama Tiga Jam Nonstop, Korban Diincar Pelaku Sejak Lama
- Main-main Dengan Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Dijebloskan Tahanan Lapas Jember
- Kapolri Pastikan Tangani Maksimal Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Webinar bertema "Tips & Trick Mengatasi Sengketa Waris" ini diikuti oleh 245 peserta dan menghadirkan dua pemateri, yakni Direktur LBH Fajar Panca Yudha, Anandyo Susetyo, SH, MH dan Pembina LBH Fajar Panca Yudha, Iskandar Lala, SH, MH.
Dalam materinya, Anandyo Susetyo yang akrab disapa Anton ini memaparkan tentang hukum waris menurut
Burgelik Wetboek (BW). Sementara pemateri Iskandar Laka memaparkan tentang hukum warisan Islam.
Suasana webinar pun menjadi menarik ketika sesi tanya jawab. Berbagai masalah waris pun akhirnya terpecahkan dalam sesi tanya jawab tersebut. Diantaranya cara-cara mengajukan gugatan waris bila sang anak tidak lagi mengikuti agama orang tuanya hingga karena menikah dan ikut agama sang suami.
Selain itu, masalah waris anak angkat dalam hukum Islam juga menjadi pembahasan yang menarik dalam sesi tanya jawab tersebut. Para peserta juga terlihat puas dengan pemaparan yang diberikan kedua pemateri.
Webinar ditutup dengan sesi foto dan penyerahan sertifikat ke para narasumber dan peserta.
Usai Webinar, Anton yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Kartini Surabaya dan Pengurus Peradi DPC Surabaya mengatakan, antusias peserta webinar hari ini menujukkan jika masalah waris masih menjadi topik kasus yang menarik untuk dibahas, terlebih juga terdapat peningkatan jumlah kasusnya dimasa pandemi.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengadakan webinar lanjutan.
"Sekaligus mensosialisasikan kesadaran atas penyelesaian hukum waris Islam, adat ataupun BW di Indonesia," pungkas Anton.
- Polres Bangkalan Tangkap Resedivis Maling Motor yang Kabur ke Cianjur
- Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Akademisi Wacanakan Ini
- Peretas Situs KPU Jember Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 100 Juta