Main-main Dengan Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Dijebloskan Tahanan Lapas Jember

Kades Mundurejo, ES, usai penetapan tersangka, dibawa ke Lapas Kelas II A Jember
Kades Mundurejo, ES, usai penetapan tersangka, dibawa ke Lapas Kelas II A Jember

Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember (E-S), karena diduga korupsi pengelolaan Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD) Desa setempat. Penahanan dilakukan, usai dia menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore, 11 Juli 2023.


Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, ES langsung mengenakan rompi warna orange, dibawa ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jember), I Nyoman Sucitrawan, kasus penyalahgunaan DD dan ADD terjadi tahun 2020 dan 2021.  Namun proses penyidikan kasus tersebut, dimulai  pada bulan Oktober 2022 lalu.

"Sesuai surat perintah Kajari Jember, Surat perintah (Sprint) nomor : 875/F.5/12/FD.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangkanya berinisial E-S, jabatan Kepala Desa," Ucap Sucitrawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/7) petang.

Dijelaskan sucitrawan, penetapan tersangka ini, dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan, dengan meminta keterangan  15 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli tersebut, sudah memenuhi unsur pidana tindak pidana Korupsi pada proyek Pavingisasi Di dusun tempurejo Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari. 

"Dari hasil penyidikan, penyidik berkeyakinan telah cukup bukti, kami akhirnya menetapkan ES, sebagai tersangka," katanya. 

Sucitrawan juga menguraikan kasus posisi dugaan korupsi tersebut, yakni bermula dari pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter, tahun 2019. Proyek tersebut, dibangun dan dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi.

Dengan biaya konsumsi dan pekerja, dengan swadaya masyarakat setempat, dan proyek selesai pada tahun 2019. 

Kemudian pada tahun 2021, lanjut Sucitrawan, tersangka ES menganggarkan pekerjaan Pavingisasi tersebut. 

"Proyek dituangkan dalam Peraturan Desa ( Perdes) Mundurejo, nomor 7 tahun 2021 tentang APBDes tahun 2021.  Panjang proyek 300 meter dengan  lebar 3,2 meter, yakni masih jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan kades," terangnya.

Tersangka menganggarkan sebesar 275 juta rupiah, pada proyek yang diduga fiktif tersebut. Selanjutnya tersangka mencairkan seluruh anggaran tersebut serta membuat laporan seolah-olah telah membayar uang kepada pekerja, serta bayar pajak. Sehingga ada sisa uang, Sekitar Ro. 242 juta.

"Selain seolah-olah ada pembayaran pada penjual paving berinisial G, juga menjadi saksi, sebesar Rp. 96 juta. Sisa uang sebesar sebesar Rp. 145 juta, yang dikusai ES, untuk memperkaya diri atau  menguntungkan diri sendiri," katanya. 

 Akibat perbuatan tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp. 242 juta.