Polres Bangkalan Tangkap Resedivis Maling Motor yang Kabur ke Cianjur

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil meringkus AR dan AI, duo pencuri motor di Kecamatan Galis. Seperti diungkap polisi, pelaku beberapa waktu lalu menggasak 2 unit sepeda motor Honda beat milik TM dan HS yang merupakan warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis.


Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, membeberkan, 1 dari 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan adalah residivis pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 6 kali. 

Berdasar pengakuan AR dalam menjalankan aksinya bekerjasama AI. Tuturannya, barang hasil operandinya itu dijual melalui platform media sosial Facebook. 

"Dari 2 tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya yakni AI. Kita amankan di Cianjur, Jawa Barat, karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate," terang AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (07/11/2023).

Kapolres Bangkalan juga mengungkapkan bahwa AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis. 

"AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis. Dari pengakuannya kepada petugas, AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali. Hasil curiannya, mereka jual kembali di facebook," kata AKBP Febri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.