Kabag Perekonomian Bondowoso Rahasiakan Pabrik Rokok Pengguna Pita Cukai Ilegal

Kabag Perekonomian, Rahmatullah/RMOLJatim
Kabag Perekonomian, Rahmatullah/RMOLJatim

Pabrik rokok resmi yang terbukti menggunakan pita cukai bekas ataupun ilegal dirahasiakan identitasnya oleh Kabag Perekonomian Bondowoso, Kamis (4/11).


Rahmatullah, Kabag Perekonomian mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti pabrik mana yang telah melanggar dengan memakai pita cukai ilegal tersebut.

"Saya tak bisa menyebut karena juga rahasia dari bea cukai," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Meski enggan menyebutkan identitas perusahaan rokok 'nakal' tersebut, Rahmatullah memastikan bahwa praktik melanggar undang-undang itu memang terjadi di Bondowoso.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat itu memilih merahasiakan identitas pelaku karena menurutnya hal itu diluar tanggungjawabnya sebagai Kabag Perekonomian.

"Karena itu wewenang penegakan hukum. Bukan wewenag kita. Menurut bea cukai bahkan sudah disanksi. Sudah didenda. Ratusan juta atau sepuluh kali lipat dari yang di gunakan," ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi pihaknya hanya sebatas melakukan sosialisasi memberantas rokok ilegal. Seperti melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat dan memasang iklan di jalanan maupun pusat keramaian.

"Kita sasar seperti klub motor. Tentu pemuda lebih aktif berada di cafe-cafe. Harapannya mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal," ungkapnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, peredaran rokok ilegal di Bondowoso memang terindikasi masih terjadi. Pasalnya, acap kali ditemui pembeli pita cukai atau banderol di tengah-tengah masyarakat, utamanya di daerah pedesaan.

"Kadang ada orang cari banderol dari rumah ke rumah," ujar singkat warga Tlogosari Bondowoso tersebut.