Perbup Pilkades Dinilai Cacat Hukum, Lira Ajukan Judicial Review

LSM Lira saat mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo/RMOLJatim
LSM Lira saat mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo/RMOLJatim

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo, Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perbub Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dinilai cacat hukum.


LSM LIRA Kabupaten Probolinggo kemudian mengajukan Judicial review ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, Perbup Pilkades itu dinilai cacat hukum. Salah satunya, legalitas Plt Bupati Probolinggo yang dalam Perbup sendiri tidak dicantumkan dasar hukumnya sebagai Plt Bupati yang berhak mendatangani Perbup.

“Kami tidak menemukan payung hukum atau rujukan hukumnya,” jelasnya usai pengajuan judicial review di PN Kraksaan, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (5/11).

Selain itu, lanjut Samsudin, pembentukan panitia juga diduga tidak sesuai dengan Perbup. Jika mengacu pada Perbup, Perda dan Permendagri, pembentukan panitia selambat-lambatnya dilakukan 10 hari sebelum masa jabatan kepala desa definitif nonaktif. Namun pada pembentukan panitianya sudah melanggar aturan tersebut. Serta syarat vaksin bagi orang yang hendak mendaftarkan sebagai cakades.

“Itu yang kami uji. Karena memang banyak sekali unsur-unsur pasal yang ada dalam perbup pilkades itu tidak rujukan hukumnya,” katanya.

Dalam waktu dekat, LSM LIRA bakal bersurat ke KPK untuk turut mengawasi anggaran pilkades serentak tahap II di 253 desa ini.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan, setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosesnya. Menurutnya pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa.

“Tidak bisa memuaskan semua pihak. Konflik pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa,” ucapnya pada media.