Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo, Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perbub Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dinilai cacat hukum.
- PDIP Solo Beri Pesan Menohok Pada Gibran Usai Resmi Daftar Cawapres
- Ketua DPRD Sidoarjo Tak Ikut Saat PKB Daftar Bacaleg ke KPU, Mundur ?
- HUT Ke-48, PDI Perjuangan Jatim Tanam Pohon dan Bersih-Bersih 24 Sungai
LSM LIRA Kabupaten Probolinggo kemudian mengajukan Judicial review ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, Perbup Pilkades itu dinilai cacat hukum. Salah satunya, legalitas Plt Bupati Probolinggo yang dalam Perbup sendiri tidak dicantumkan dasar hukumnya sebagai Plt Bupati yang berhak mendatangani Perbup.
“Kami tidak menemukan payung hukum atau rujukan hukumnya,” jelasnya usai pengajuan judicial review di PN Kraksaan, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (5/11).
Selain itu, lanjut Samsudin, pembentukan panitia juga diduga tidak sesuai dengan Perbup. Jika mengacu pada Perbup, Perda dan Permendagri, pembentukan panitia selambat-lambatnya dilakukan 10 hari sebelum masa jabatan kepala desa definitif nonaktif. Namun pada pembentukan panitianya sudah melanggar aturan tersebut. Serta syarat vaksin bagi orang yang hendak mendaftarkan sebagai cakades.
“Itu yang kami uji. Karena memang banyak sekali unsur-unsur pasal yang ada dalam perbup pilkades itu tidak rujukan hukumnya,” katanya.
Dalam waktu dekat, LSM LIRA bakal bersurat ke KPK untuk turut mengawasi anggaran pilkades serentak tahap II di 253 desa ini.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan, setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosesnya. Menurutnya pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa.
“Tidak bisa memuaskan semua pihak. Konflik pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa,” ucapnya pada media.
- Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo