Polres Sidoarjo Tetapkan 25 Santri Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Polres Sidoarjo resmi menetapkan 25 santri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu santri tewas di Tanggulangin, Sidoarjo. Para tersangka ini merupakan santri pondok pesantren di Desa Putat RT 09/RW 02, Tanggulangin.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengakui, penetapan ABH dalam perkara itu telah melalui sejumlah tahapan.

“Semuanya (ABH, Red) adalah santri,” katanya, Senin (8/11).

Selain telah menetapkan ABH, Polresta Sidoarjo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Proses penyidikan masih berlanjut,” imbuh mantan Wakapolresta Banyuwangi itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menambahkan, karena status para santri yang terlibat itu masih di bawah umur maka statusnya adalah ABH. “Statusnya ABH,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober lalu. MZ, 15, seorang santri di ponpes itu meninggal tak wajar dan diduga akibat dikeroyok rekan-rekannya.

Pengeroyokan itu tak hanya dilakukan kepada MZ, namun juga dilakukan kepada empat santri lainnya. Di antaranya, FV, 15, AN, 14, KS, 15, dan RD, 15.

Kelima korban tersebut sempat dibawa ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa MZ, warga Surabaya tersebut tak bisa tertolong. Sementara empat orang santri lainnya hanya mengalami luka-luka. Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu masalah uang, rokok hingga masalah jajan.