Kejati Jatim Bongkar Kasus Kredit Fiktif di BNI Syariah Rp 74 Miliar

Kajati Jatim, M.Dhofir bersama Aspidsus  Kejati Jatim, Riono Budisantoso saat konferensi pers secara virtual/RMOLJatim
Kajati Jatim, M.Dhofir bersama Aspidsus Kejati Jatim, Riono Budisantoso saat konferensi pers secara virtual/RMOLJatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil membongkar kredit fiktif dan macet di BNI Syariah Cabang Malang senilai Rp 74 Miliar.


Kasus yang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ini berasal dari penyelidikan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, M.Dhofir didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budisantoso saat konferensi pers secara virtual, Selasa (9/11).

"Dari laporan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada tanggal 24 November 2020 dengan memeriksa sejumlah saksi," jelas Dhofir.

Dari proses penyidikan itu, masih Dhofir, sejumlah orang diperiksa sebagai saksi. 

"Saksi-saksi itu dari anggota koperasi, BNI Syariah dan masyarakat," sambungnya.

Sedangkan untuk kronologisnya, Dhofir menuturkan perkara ini bermula saat Pusat Koperasi (Puskopsyah) Al Kamil Jatim melakukan kerjasama pembiayaan chaneling dengan BNI Syariah pada 2013. Perjanjian itu tertuang di surat perjanjian kerjasama nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.

"Surat perjanjian itu kemudian dijadikan acuan pembiayaan dengan plafon seluruh sebesar Rp 120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk koperasi primair dengan maksimal Rp 7 miliar," terang Dhofir.

Sementara terkait proses pencairan pembiayaannya, lanjut Dhofir, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan dan antara bulan Agustus 2013 sampai September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. 

"Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5)  dengan outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616," tandasnya.