Jaksa Lawan Vonis Bebas Residivis Tipu Gelap Venansius, MAKI: Kami Akan Kawal

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus dugaan tipu gelap bisnis tambang nikel di Kendari mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).


Untuk melawan vonis tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk segera mengambil sikap, dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan mengawalnya," kata Boyamin Saiman kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/11).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Zulfikar memastikan akan melakukan kasasi atas putusan bebas yang dibacakan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami, pada Rabu (10/11).

"Kami pasti kasasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Zulfikar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/11).

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.

"Soal materi kasasi belum bisa kami tidak bisa menyampaikan dulu," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (10/11) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh,  meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Berikut kutipan amar putusannya: 

1. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum;

3. Memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula;

4. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara;

5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000 kepada negara.

Perkara yang divonis majelis hakim Ni Made Purnami ini adalah perkara kedua yang dihadapi Venansius. Sebelumnya, pada perkara pertamanya, Ia telah diganjar vonis 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 miliar.

Selain dua perkara itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tipu gelap ke 3 yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 miliar.

Sedangkan di perkara ke 4 yang juga masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.