Kasasi, Vonis Habib Rizieq Dikorting 2 Tahun Penjara

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Net
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Net

Hukuman terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, dipangkas Mahkamah Agung (MA).


Jurubicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menerangkan, MA mengeluarkan Putusan Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11) dengan Majelis Suhadi, Soesilo dan Suharto di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam putusan tersebut, MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.

Andi menuturkan, MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.

"Pertimbangan Majelis Kasasi, meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, tetapi hanya terjadi di tataran media massa," ujar Andi Samsan, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (15/11).

Selain itu, Andi juga menuturkan perbuatan Habib Rizieq tidak menimbulkan korban jiwa ataupun harta benda. Ditambah, dia juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

"Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan patut untuk diperbaiki dengan pidana ringan," demikian Andi Samsan.