MCW Dorong Dindik Ambil Sikap Soal Dugaan Pungutan di SMPN 3 Singosari

Koordinator MCW, Atha Nursasi/Ist
Koordinator MCW, Atha Nursasi/Ist

Malang Coruption Watch (MCW) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang segera mengambil sikap, soal adanya dugaan pungutan yang terjadi di SMPN 3 Singosari. 


"Setidaknya, Dinas Pendidikan bisa segera ambil tindakan dengan adanya hal seperti ini. Dengan memanggil pihak sekolah, mendalami dugaan pungli. Kalau terbukti beri sanksi administratif sebagai mana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Koordinator MCW, Atha Nursasi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/11) 

Masih mengenai kebutuhan anggaran sekolah, dengan pembiayaannya mencapai Rp 629.150.000 dan ditanggung oleh 700 siswa. Yang mana siswa diduga wajib membayar Rp 75 ribu setiap bulan selama 1 tahun di SMPN 3 Singosari. MCW juga menilai bahwa sejumlah bentuk pungutan sekolah kepada wali murid tidak terlepas dari beberapa faktor. 

Diantaranya, iklim sekolah yang masih kental dengan praktik rente, dan juga tidak ada mekanisme kontrol yang memadai. Beerikutnya, problem ada pada tata kelola anggaran, khusus belanja pendidikan yang hingga kini masih bermasalah. 

"Dimana ketersediaan anggaran yang ada masih belum cukup untuk pembiayaan seluruh sekolah secara merata. Tapi bisa juga sudah memadai namun diselewengkan baik pihak sekolah maupun struktur birokrat di atasnya," kata Atha Nursasi. 

Bahkan, Atha juga menegaskan, segala pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid yang dilakukan tanpa musyawarah, atau besaran biaya ditetapkan nominalnya dan rentan waktu yang ditentukan adalah perbuatan pungli. Karena itu, baik Dinas Pendidikan maupun Dewan Pendidikan, semestinya sudah bisa melakukan evaluasi dan melakukan tindakan tegas. 

"Hal yang utama adalah sekolah harus mengembalikan sejumlah uang yang dipungut dari wali murid. Karena itu merupakan kerugian sosial ekonomi yang dibebankan berlapis kepada wali murid," tutur Atha. 

Bahkan Atha menjelaskan, bahwa secara normatif, pungli di lingkungan sekolah juga dapat dikenakan sanksi pidana. Tepat untuk sampai ke arah pidana, harus kembali pada keputusan wali muridnya. Dan tindakan yang dilakukan harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Apabila itu melanggar prinsip etik ASN maka apa tindakannya. Atau cacat administratif, ya bagaimana sanksinya. Tapi yang penting dilakukan adalah mengevaluasi pihak sekolah. Bisa pakai pasal 12e UU Tipikor dan pasal 368 KUHP dan pasal 423 KUHP untuk pelaku pungli PNS. Dan secara administrasi, hukumannya bisa mengacu pada pasal 45-58 nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," tandas Atha. 

Lebih lanjut, Atha juga berkomentar, bahwa sejumlah pihak sekolah selama ini juga dinilai masih belum menerapkan prinsip partisipasi wali murid dalam perumusan dan pembahasan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan rencana anggaran belanja dan pendapatan sekolah (RAPB). Sehingga pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid sering kali diputuskan sepihak oleh sekolah. 

"Dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2021. Disitu jelas perbedaan definisi pungli dan sumbangan. Memang ayat 3 nya mengatur sumbang. Tapi bersifat sukarela dan tidak Tidentukan jumlah dan batas waktunya. Ini bisa di gunakan untuk menanggapi sikap sekolah yang merasa praktik itu tidak melanggar hukum," bebernya. 

Pada berita sebelumnya, Komite Sekolah mengatakan bahwa tarikan rencana kebutuhan anggaran tersebut diperuntukan untuk beberapa kebutuhan rutin tahunan sekolah. Dan sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SMPN 3 Singosari tahun anggaran 2021 tersebut lebih kepada bersifat sumbangan dan tidak wajib. Seperti disampaikan oleh Ketua Komite SMPN 3 Singosari, Herry Wibowo. 

Bahkan, Herry Wibowo menjelaskan, apabila sumbangan yang terkumpul tidak mencapai kebutuhan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 629.150.000, maka pihak sekolah akan mengurangi kegiatan. Intinya, pihak sekolah akan memaksimalkan kegiatan dengan berapapun total anggaran yang terkumpul.