Baleg DPR Masih Perdebatkan 8 Poin di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya/Net
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya/Net

Masih ada sejumlah perdebatan yang harus diselesaikan dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.


Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, setidaknya ada delapan poin yang menjadi perdebatan dalam pembahasan

"Jadi nanti saya akan lebih banyak mengambil keputusan dari beberapa hal yang sifatnya debatable. Setidaknya ada delapan poin," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).

Dikatakan Willy, salah satu yang diperdebatkan adalah soal penjudulan. Yakni, ada usulan dari sejumlah anggota panja yang mengusulkan agar kata pencegahan dimasukkan dalam judul RUU TPKS.

Kemudian tata penyusunan unsur pencegahan. Lanjut legislator Partai Nasdem ini, anggota Panja menginginkan agar ketentuan pencegahan menjadi bagian awal RUU TPKS.

Begitu juga soal mekanisme persidangan kekerasan seksual juga menjadi perdebatan.

"Apakah (mekanisme persidangan kekerasan seksual) terbatas atau tertutup," katanya.

Kemudian, penggunaan kata rehabilitasi pada korban. Setidaknya ada usulan menggunakan kata rehabilitasi atau pemulihan.

Dia berharap perbedaan pendapat tersebut bisa diselesaikan dalam rapat hari ini. Sehingga, draf RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Saya selaku Ketua Panja berharap secepatnya diambil keputusan," pungkasnya.