Baleg DPR Ingin Selesaikan Perbaikan UU Ciptaker Kurang Dari 2 Tahun

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Christina Aryani/Net
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Christina Aryani/Net

Tidak ada keberatan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," ujar anggota Baleg DPR RI, Christina Aryani, Sabtu (27/11).

Soal mekanisme perbaikan UU Ciptaker, kata legislator Partai Golkar ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah.

"Mekanismenya seperti apa? Tentu DPR akan bersama pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan," katanya.

Christina berharap pembahasan dapat berlangsung cepat. Sehingga, perbaikan pada UU Ciptaker bisa selesai sebelum batas tenggat waktu yang ditetapkan MK.

"Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," pungkasnya.