MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wajib Diperbaiki dalam 2 Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net

Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut hasil dari sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (25/11).


"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah sebagai pembuatan UU baru atau melakukan revisi. UU Cipta Kerja juga dalam pembentukannya tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Meski sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak, namun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Draf UU Cipta Kerja juga dianggap tidak mudah diakses oleh publik.

Adapun inkonstitusional bersyarat dimaksudkan, MK memberi waktu untuk dilakukan perbaikan selama kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. UU tersebut pun dinyatakan masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.


ikuti update rmoljatim di google news