Calon Kepala Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember terpilih dilaporkan ke Mapolres Jember. Pria berinisial SK (55) dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Panitia Pilkades, Sulaiman.
- Total Sapi di Jember Terpapar PMK Capai 1.031 Ekor
- Paska Demo Jalan Provinsi di Jember, Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Rp 52 miliar Untuk Perbaiki Jalan Rusak
- Pendaftaran PPPK Jember Tahap II, Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Dijelaskan Sulaiman, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/11). Saat itu dirinya sebagai anggota panitia Pilkades Mangaran periode 2021- 2027 mendapatkan undangan dari Plt Kades Mangaran, Ahmad Fauzi.
"Sebelum acara rapat dimulai, tiba-tiba SK, selaku calon kades terpilih, datang marah-marah, berteriak-teriak bubar-bubar, rapat apa ini," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (3/12).
"Saya beserta keluarga, tidak terima atasJo perlakuan calon kades terpilih, SK. Saya dan keluarga merasa terancam, sehingga melaporkan ke Polres Jember," ungkapnya.
Menurutnya, terlapor memaksa membubarkan rapat dan mengancam akan mendatangkan massa, jika tidak bubar.
"Dia menuding saya menjadi biang permasalahan ini. Been reyah sededdih Olak ( Madura : kamu ini, yang jadi ulatnya),"ucap Sulaiman menirukan perkataan SK.
Melihat kejadian itu, warga yang ada sekitar langsung melerainya, selanjutnya membawa SK, menjauhkan dari pelapor.
Menyusul peristiwa itu, dia melaporkan SK, ke Polres Jember, telah melakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam pasal 335 KUHP.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih mempelajari laporan korban.
"Masih akan digelarkan laporannya, jika memenuhi unsur, baru nanti akan meminta keterangan para saksi-saksi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Total Sapi di Jember Terpapar PMK Capai 1.031 Ekor
- Paska Demo Jalan Provinsi di Jember, Pemprov Jatim Gelontorkan Dana Rp 52 miliar Untuk Perbaiki Jalan Rusak
- Pendaftaran PPPK Jember Tahap II, Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025