Napi Diduga Kendalikan Narkoba Dari Dalam  Lapas Kelas IIA Jember       

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap 2 tersangka pengedar berinisial RR (40) dan YY (35)  masing-masing warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.


Dalam penangkapan tersebut,  polisi menyita kurang lebih 104 gram barang bukti sabu-sabu. Dari pengembangan penyidikan, bisnis haram ini,  diduga dikendalikan  seorang warga binaan, yang masih berada di dalam lapas kelas IIA Jember.

 Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iriyanto penangkapan barang bukti lebih 100 gram sabu-sabu ini, berawal dari penangkapan kurirnya berinisial RR, seorang residivis kasus narkoba, di jalan Jawa Sumbersari. 

Polisi menyita barang bukti barang bukti 17 paket sabhu, seberat 3,19 gram, timbangan digital dan alat serok serta 1 unit HP merk realme, sarana yang digunakan untuk transaksi.

"Dari pengembangan penyidikan, kami  berhasil menangkap YY,  dengan barang bukti 100, 34 gram sabu," kata Sugeng saat konferensi pers, di Mapolres Jember, Jumat (3/12). 

 Dia menjelaskan modus pengedaran narkoba di wilayah Jember, dengan sistem ranjau, yakni tersangka mengantar barang dengan meletakkan narkoba jenis di suatu tempat, sehingga antara  pengedar dengan pembeli tidak pernah bertemu. 

Pembeli kemudian, mengambil barang pesanan, tempat yang ditentukan.

"Dia meranjau, setelah mendapatkan perintah dari dalam lapas Jember, kemudian mendapatkan barang, selanjutnya mengirimkan barang dan meletakkan di jalan sesuai permintaan pembeli, memutus rantai bertemunya penjual dan pembeli," terangnya. 

"Keduanya, sama-sama mengaku mendapatkan perintah  dari pelaku yang diduga berada dalam lapas kelas IIA Jember," sambungnya.

Atas perbuatannya/ pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 Sebelumnya, Baru beberapa bulan bebas dari penjara RR, warga Perumahan Muktisari Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates Jember, kembali tertangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu. 

 Terungkapnya kasus ini, bermula informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan kampus jalan Jawa kelurahan Sumbersari.