Dua tersangka penyerangan rumah dinas Calon Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho resmi bebas. Bebasnya dua tersangka itu setelah Agung Nugroho bersama tokoh masyarakat Melayu Riau sepakat untuk berdamai.
- KPU Jangan Anggap Sepele Peretasan Data Pemilih
- Gibran Kampanye di Kandang Banteng Bali
- Cak Dedi Soroti Menurunnya Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dua tersangka itu adalah Muhammad Irfan dan Syarifuddin alias Anju. Keduanya, sempat mendekam di sel tahanan Mapolda Riau selama sepekan.
Mereka ditangkap Polisi setelah insiden tanggal 29 September 2021 yang menyerang rumah Agung Nugroho.
"Saya meminta maaf yang sebesarnya kepada Bapak Haji Agung Nugroho atas informasi Bapak Asri Auzar dan Surya Lesmana. Informasi yang diberikan tidak benar. Saya sudah klarifikasi langsung ke Pak Agung, memang informasinya tidak benar," ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Irfan juga meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, karena telah membuat keributan sehari jelang pelaksanaan Musda DPD Demokrat Riau.
"Saya juga turut meminta maaf kepada Ketum PD Mas AHY dan seluruh kader Demokrat," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Syarifuddin alias Anju, yang mengakui perbuatan yang dilakukan adalah tindakan melanggar hukum.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan sama di masa mendatang.
"Saya mengaku sangat salah karena telah membuat keributan. Saya meminta maaf kepada Ketum PD dan seluruh kader Demokrat tanah air," pungkasnya.
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum
- Lima Mafia Tanah Dibekuk, AHY Pastikan Tak Akan Ampuni Oknum