Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus melakukan pencarian para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) peninggalan pimpinan KPK sebelumnya.
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini setidaknya ada sisa empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK saat ini untuk segera menangkapnya.
"Yaitu Harun Masiku (ditetapkan buron pada 2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," ujar Ali, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).
Ali menegaskan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO, baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020.
"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti. Oleh karena itu apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui [email protected] atau call center 198," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Keselamatan, Saksi Kunci Kasus Hasto Minta Sidang Online
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara