Chat Mesum Oknum Dosen Unsri ke Mahasiswinya Berujung Penjara

Oknum dosen Reza Ghasarma (kedua dari kiri) ditetapkan tersangka pornografi/RMOLSumsel
Oknum dosen Reza Ghasarma (kedua dari kiri) ditetapkan tersangka pornografi/RMOLSumsel

Polda Sumatera Selatan menetapkan tersangka pencabulan terhadap oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, Jumat petang (10/12).


Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Langkah hukum itu dilakukan bersamaan dengan waktu pemeriksaan terhadap Reza.

Tadi sudah dilakukan gelar perkaranya. Oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," demikian kata Hisar seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Hisar menjelaskan, awalnya pihaknya memanggil oknum dosen itu sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan bukti bahwa chat mesum kepada mahasiswinya itu memang benar dilakukan oleh Reza.

Polisi menyita tiga unit handphone milik korban dan satu unit handphone milik Reza. Dalam penyidikan ini, Hisar mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan scientific investigation.

Dengan pendekatan itu, aparat kemudian memastikan chat tersebut adalah benar dikirim oleh Reza. Oknum dosen itu dijerat dengan pasal 9 jo 35 UU 44/2008 tentang Pornografi.

"Ada gambar, tulisan dan percakapan yang mengarah ke pornografi seperti mendesah," lanjut Hisar.

Dalam kasus ini Reza terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Reza terancam dengan hukuman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak sebesar Rp 6 miliar.

"Sembilan saksi yang telah diperiksa termasuk korban. Untuk tersangka, kami ajukan 35 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia (Reza) belum mengakui," jelasnya.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Reza untuk 20 hari kedepan. Meski pelaku belum mengakui perbuatannya, pihaknya yakin akan bisa membuktikan di pengadilan.

"Menurut keterangan saksi, (Reza berkomunikasi) dengan suara yang tidak pantas, (dengan) desahan dan sebagainya yang mengarah pada pornografi. Sekarang (Reza) sedang dibawa ke rumah sakit (RS Bhayangkara) untuk diperiksa (swab) sebelum ditahan (untuk 20 hari kedepan)," pungkas Hisar.