DP (inisial) adalah warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, mantan TKA Singapura korban pornografi yang dilakukan Tri Yudha Wirawan, mantan tunangannya. Kini terduga pelaku lenyap dan tidak diketahui keberadaannya.
- Law Cafe Forum FH UWP Bahas Isu Tenaga Kerja Asing
- Bentrok Pekerja Indonesia dan TKA di PT GNI Morowali, Ini Pemicunya
- Omicron Makin Meluas, Pemerintah Diminta Perketat Izin Masuk TKA
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Magetan, namun ditolak. Tapi begitu melapor ke Polda Jatim malah diterima. Tim Polda kini mengejar terlapor.
"Korban lapor di Polres Magetan ditolak, katanya tidak cukup bukti. Setelah mengadu ke Republik Damai (REDAM), korban kami dampingi melapor ke Polda Jatim. Di Polda langsung ditindaklanjuti, karena bukti bukti saksi sudah mencukupi," kata Kepala kantor Lembaga REDAM Magetan, Noorman Susanto SH, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/6).
Menurut Noorman, kasus bermula saat DP menjadi TKA di salah satu rumah sakit di Singapura. Selama menjadi TKA itu, gaji DP selalu ditransfer ke Tri Yudha Wirawan hingga beberapa tahun dan terkumpul uang sesuai keterangan DP mencapai Rp 199 juta.
"DP mengirim gaji hasil kerjanya kepada Tri Yudha Wirawan itu (terlapor) karena sudah terikat tunangan. Namun, uang yang di TF (transfer) untuk tabungan berumah tangga itu ternyata dihabiskan terlapor untuk berfoya-foya," ujar Noorman sesuai hasil laporan di Polda Jatim.
Kisruh uang yang dikirim dihabiskan terlapor, lanjut Noorman, orangtua terlapor tidak ingin anaknya Tri Yudha Wirawan dilaporkan Polisi. Maka uang yang dihabiskan terlapor untuk foya-foya diganti dengan sebidang tanah yang nilainya kurang dari Rp 150 juta.
"Karena nilai uang penganti tidak sepadan dengan uang yang dikirim DP kepada terlapor, uang sisa kekurangan ditagih terus menerus. Terlapor marah dan mengancam menyebarkan video porno DP seusai mandi," kata Noorman.
Dikatakan Noorman, video porno DP seusai mandi itu didapat terlapor saat keduanya masih mesra mesranya dan sedang melakukan video phone (VP). Tapi waktu VP itu korban tidak tahu kalau direkam.
"Korban tahu terlapor punya video telanjangnya baru waktu Tri Yudha Wirawan mengirimkan video telanjang DP seusai mandi sore ke medsos (media sosial)," kata Noorman yang masih saudara Profesor Hermawan Sulistyo, salah satu penasihat ahli Kapolri, pimpinan Pusat REDAM.
Selain menyebarkan foto nudis korban, terlapor lewat akun whatsapp nomor 0857 1708 9588 nama profil Erika, mengancam dengan kata kata, "kira kira klo tetangga kamu tau semua gimana".
"Terlapor juga membuat akun di Tik Tok dengan nama sama @Erika_Oktaviana, dia menulis pemain tidak akan meninggalkan bukti. Malah ditambahi tulisan, "dengar dengar ada yang nangis cuma gara gara 1 orang tau videonya, kalau se kampung tau, gimana rasanya," lanjut Noorman menirukan DP, sesuai di laporan Polda Jatim.
Penerima pengaduan Polda Jatim, penyidik AKP Imam Munadi Ssos MSi, dengan saksi Brigadir David Hendra Susanto SH. Laporan korban diterima Polda Jatim tgl 5 Juni 2023 lalu sekitar jam 12.00 wib.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Gerebeg Gudang Sianida di Surabaya yang Dijual Ilegal ke Penambang Emas Seluruh Indonesia
- Bekap Mulut dan Hidung Bayinya Sendiri hingga Tewas, Ibu di Magetan Akhirnya Tertangkap
- Lempar Bahan Peledak ke Polisi, Residivis Curanmor di Pasuruan Tewas Ditembak