JMSI Desak Polda Sumsel Usut Pengancam Pemred Suara Nusantara

Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal didampingi Ketua Pembelaan Wartawan (PWI Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Sumsel, Amrizal saat melapor ke Polda Sumsel, Rabu (23/3)/Net
Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal didampingi Ketua Pembelaan Wartawan (PWI Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Sumsel, Amrizal saat melapor ke Polda Sumsel, Rabu (23/3)/Net

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam aksi pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal, ST.


Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat JMSI, Novermal, bahkan meminta agar Polda Sumsel mengusut tuntas kasus yang mengancam kemerdekaan pers Indonesia tersebut. Sebab, wartawan dilindungi UU 40/1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas.

Dia meminta kepada masyarakat atau siapa saja yang merasa ada pemberitaan tidak tepat dan merugikan, untuk menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers.

“Yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers," imbau Novermal kepada wartawan, Kamis (24/3).

Pemred Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST pada Rabu kemarin (23/3) melapor ke Polda Sumsel atas ancaman seseorang yang akan menyiramnya dengan cuka para (cuka karet-red). Ancaman tersebut terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Berita yang dimaksud berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar UU”. Berita itu diklaim telah didasarkan pada data dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3). Agenda sidang adalah mendengarkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Ancaman penyiraman cuka para tersebut dikirim via pesan WhatsApp dari nomor handphone tak dikenal ke handphone Agus Harizal.

Atas ancaman tersebut, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.

Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

"Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat,” ujarnya.

Di Peresmian Kantor JMSI Kepri, Teguh Santosa Kembali Singgung Perjuangan Laut Natura Utara

Di Peresmian Kantor JMSI Kepri, Teguh Santosa Kembali Singgung Perjuangan Laut Natura Utara

Masih dikatakan Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut, guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel. Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan.

“Untuk itu, supaya ke depan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidik kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal," terangnya.