Kejari Kota Malang Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah, Masyarakat Bisa Mengadu ke Nomor Hotline ini

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto/RMOLJatim
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membentuk tim khusus satgas mafia tanah. Tim ini nantinya akan memberantas mafia tanah yang ada di Kota Malang.


Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/12).

"Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, kami telah membetuk tim khusus satgas mafia tanah," ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, masih Eko, pihaknya telah membuka hotline aduan tentang mafia tanah, yang bertujuan agar masyarakat dapat langsung mengaksesnya, melalui nomor 0811-3737-073.

"Masyarakat dapat menyampaikan kepada kami secara langsung, baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan itu," jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak.

Diungkapkan Eko, meski sejauh ini Kejari Kota Malang belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktek-praktek mafia tanah, namun  pihaknya mengaku telah mencermati dan mempelajari sengketa tanah yang ada di Kota Malang. 

"Saat ini, kami masih mencermati kasus-kasus terhadap mafia tanah dan backing-backing mafia tanah yang sedang bersengketa. Dan hal  itu merupakan salah satu pesan dari Bapak Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin,SH.,MH," ujarnya.

Untuk mencegah praktek mafia tanah ini, Eko mengaku telah  berkoordinasi dengan BPN Kota Malang.

"Sebagai upaya pencegahan, kami telah berkoordinasi dengan BPN," tandasnya.

Atas pembentukan satgas mafia tanah ini, Eko berharap akan menjadi salah satu upaya konkret yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang profesional dan proporsional.