Pembangunan Tol Semarang-Demak Masih Menuai Polemik Soal Tanah

Foto/RMOLJateng
Foto/RMOLJateng

Pembangunan tol Semarang-Demak masih menuai polemik terkait dengan pembebasan lahannya. Hal yang menjadi permasalahan diantara warga adalah lahan tambak dan tanah warga terdampak tol yang dianggap sebagai tanah musnah karena sudah bukan dalam bentuk daratan.


Dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No. 5 Tahun 2021, secara yuridis lahan yang terendam atau yang dianggap musnah masuk atau tercatat berupa daratan.

"Kalau dilihat dari Perda RT RW No 5 Tahun 2021 Kota Semarang, tanah yang dianggap musnah ini masuk dan dihitung daratan bukan bentuk laut meskipun fisiknya terendam tapi tidak bisa dianggap tanah musnah," kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanti, dklansir dari Kantor Berita RMOLJateng,  Kamis (16/12).

Pihaknya menyebut jika memang nantinya lahan warga terdampak tersebut tetap dianggap tanah musnah maka akan merugikan warga. 

Pasalnya harga ganti ruginya pasti akan jatuh dan bahkan hanya akan mendapatkan tali asih saja.

Menurut informasi, meski lahan warga tergenang namun masih dimanfaatkan untuk budidaya ikan dan udang.

"Seandaianya fisiknya sudah air, menurut aturan Perda ini bukan tanah hilang. Karena Tata Ruangnya ada, bisa dilakukan ganti untung," jelasnya.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 , lanjutnya, aturan tersebut dikeluarkan saat proyek berjalan. 

Belum lagi saat ini diusulkan Peraturan Presiden tentang tanah musnah karena pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

"Kalau menurut saya, permen ini cacat hukum karena proyeknya sudah jalan, meski yang ruas di Semarang belum dibebaskan. Tapi ini kan satu trase, harusnya yang dipakai sesuai perda yang ada," pungkasnya.