Pemuda Madani: Presidential Threshold Tidak Memiliki Pijakan Konstitusional

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Keberadaan presidential threshold (PT) 20 persen yang menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terus menjadi sorotan masyarakat.


Setidaknya sudah 13 kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Masyarakat atau gabungan kelompok masyarakat.

Namun demikian, MK tetap berpendirian bahwa PT itu adalah open legal policy. Kebijakannya harus dirumuskan oleh pembuat Undang Undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

Ketua Komunitas Pemuda Madani Furqan Jurdi mengatakan, ketentuan pasal 6A ayat 2  menyatakan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik sebelum Pemilihan Umum.

Menurut Faruq, pasal itu secara jelas menyebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu boleh mengusulkan calon presiden.

Dijelaskan Faruq, kalau membaca dengan menggunakan nalar hukum yang benar, pasal 6A ayat 2 itu adalah syarat Pilpres yang tidak perlu diinterpelasi lagi, atau bukan pasal yang mendelegasikan adanya open legal policy, apalagi dirumuskan sebagai PT 20 persen dalam UU.

"Maksudnya adalah pasal itu sudah mengunci, bahwa yang berhak mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden itu hanya partai politik peserta pemilihan umum. Artinya partai politik peserta pemilu pada waktu pemilu dilakukan," jelas Furqan.

Lebih Lanjut ia menjelaskan, dengan rumusan "partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan" artinya sebelum pemilihan presiden dilaksanakan. Sementara pasal pendelegasian itu hanya pada proses seperti dalam pasal 6 ayat 2 dan pasal 6A ayat 5.

"Jadi menurut saya ketentuan presidential threshold tidak diatur sama sekali dalam UUUD 1945, justru UUD tidak memberikan ruang PT itu. Memang proses dan tata cara pencalonan memang diatur pendelegasiannya, sesuai pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat 5. tetapi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan Presiden adalah pasal 6A ayat 2. Mengacu pada pasal 6A ayat 2 semua partai boleh mengusulkan siapa saja calon presiden, asalkan partai tersebut telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu," ungkapnya.

Setelah partai politik dinyatakan lolos peserta pemilu, misalnya Pemilu 2024, berapapun jumlah partainya dapat mengusulkan masing-masing calon presiden, apakah itu sendiri-sendiri atau gabungan partai politik.

Selain itu, Furqan menjelaskan, kalau Pemilu Indonesia ini membuka terjadinya Pemilu putaran kedua. Dengan Pemilu putaran kedua itu, calon Presiden dan Wakil Presiden terseleksi sendiri dua pasangan calon.

"Menurut saya PT (presidential threshold) itu sebenarnya tidak memiliki relevansi apapun dengan pencalonan Presiden. Disamping itu mengunakan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya adalah hal yang tidak masuk akal," terangnya.