Oknum PPK di Bangkalan Diduga Bawa Kabur C Hasil 111 TPS Pemilu 2024

Warga datangi sekretariat PPK Labang Bangkalan/RMOLJatim
Warga datangi sekretariat PPK Labang Bangkalan/RMOLJatim

Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Labang, Kabupaten Bangkalan, diduga membawa kabur dokumen negara berupa C Hasil Pemilu 2024.


C Hasil yang diduga dibawa kabur itu dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Labang, yakni sebanyak 111 TPS.

Selain itu, terdapat juga kabar bahwa rekapitulasi PPK tidak dilaksanakan di kantor Sekretariat PPK Kecamatan Labang.

Menanggapi hal ini, sekitar 30 orang warga dari dua desa yang ada di Kecamatan Labang mendatangi Kantor Kecamatan Labang yang terletak di Desa Sukolilo, pada Kamis, (22/2/2024).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai kebenaran rumor tersebut dan mencari tahu keberadaan sebenarnya dari dokumen C Hasil yang diduga kabur.

Acek Kusuma, koordinator warga, menyatakan bahwa dugaannya adalah dokumen C1 atau dokumen hasil C1 tidak lagi disimpan di kantor Sekretariat PPK.

Acek juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hal ini dapat mengakibatkan perubahan-perubahan pada hasil pemilu, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif tingkat nasional maupun daerah.

"Dugaannya adalah dari pihak PPK atau kantor sekret ini tidak lagi menjadi tempat untuk menyimpan dokumen C1 atau dokumen hasil C1," tukasnya.

Setelah mendapatkan jawaban yang tidak jelas dari salah seorang komisioner PPK, Acek semakin yakin bahwa dokumen C Hasil memang tidak disimpan di Sekretariat PPK Kecamatan Labang.

Menurut Acek, alasan yang diberikan oleh PPK adalah adanya ancaman dan kekhawatiran terhadap keamanan dokumen tersebut sejak kotak surat suara masuk ke Kecamatan Labang.

"Mereka PPK beralibi bahwa sejak kotak surat suara ini masuk ke Kecamatan Labang, marasa ada yang mengintai dan segala macam," kata Acek menirukan jawaban PPK.

Acek menambahkan bahwa kedatangan mereka ke kantor Sekretariat PPK hanya ingin melihat langsung dan memastikan keberadaan dokumen C Hasil. Namun, mereka menyesalkan sikap PPK yang menolak tuntutan warga.

Anggota PPK Labang, Firman menyatakan bahwa dokumen C Hasil salinan memang ada di kantornya. Menurutnya, hal ini merupakan aturan yang berlaku di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi praktik tak bertanggung jawab dari oknum tertentu.

"Kalau hanya C salinan, di sekretariat itu ada. Lagi pula C hasil salinan pun, dari instruksi KPU itu harus diamankan dan tidak boleh ada oknum-oknum mengetahui data tersebut sebelum ada rekapitulasi di kecamatan ini," ujar Firman.

Firman menyebutkan bahwa kedatangan warga tanpa surat resmi pemberitahuan audiensi sehingga tidak dapat langsung dilayani. Oleh karena itu, klarifikasi terkait dokumen C Hasil baru akan dilakukan setelah warga melengkapi legalitasnya dalam menyampaikan tuntutan mereka.

"Kita sudah ada komunikasi, sudah kami upayakan duduk bersama. Mereka akan kembali lagi di sini dengan surat resmi, baru kita datang berlima. Kita baru melakukan klarifikasi," tegas Firman.

Kedatangan puluhan warga ini juga disaksikan Muspika Labang dan mendapat pengawalan personil kepolisian Polsek Sukolilo dan Anggota Polres Bangkalan.