Tim aset Pemkot Malang yang terdiri dari Pemkot Malang, Kejari Kota Malang dan BPN Kota Malang melakukan pemasangan papan larangan menggunakan, memanfaatkan dan mendirikan bangunan di dua lokasi tanah yang merupakan aset milik Pemkot Malang.
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Dinas PUBM Kabupaten Malang Bakal Benahi Jembatan Ambrol di Dau Tahun 2024 ini
- Kecelakaan Maut di Malang, Bus Pariwisata Tabrak Truk Galon, Sepeda Motor hingga Hancurkan Rumah Warga
Aset tanah tersebut berada di Jalan Danau Sentani Raya (Cemorokandang) Kelurahan madyopuro, kecamatan kedungkandang dengan luas 3350 meter persegi dan di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, dengan luas tanah 7000 meter persegi.
"Jadi, siapapun dilarang menggunakan, memanfaatkan dana mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemerintah Kita Malang selaku pemilik aset," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/12).
Kegiatan pemasangan papan larangan tersebut, terang Eko, dilakukan sebagai upaya menjaga aset milik Pemkot Malang agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
"Kegiatan berjalan lancar berkat koordinasi sinergi antara Pemkot Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, dalam hal menjaga aset tanah milik Pemkot Kota Malang," tandasnya.
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Dinas PUBM Kabupaten Malang Bakal Benahi Jembatan Ambrol di Dau Tahun 2024 ini
- Kecelakaan Maut di Malang, Bus Pariwisata Tabrak Truk Galon, Sepeda Motor hingga Hancurkan Rumah Warga