Asosiasi Kades Minta Perpres 104 Direvisi, Bupati Jember: Akan Kita Sampaikan ke Gubernur

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menerima audiensi AKD/Repro
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menerima audiensi AKD/Repro

Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 terkait alokasi penggunaan Dana Desa (DD) untuk mengatasi dampak Covid-19 ditanggapi Asosiasi Kepala Desa (AKD), dengan penyampaian aspirasi para Kades.


Sebab, sesuai Perpres nomor 104, sudah diatur penggunaan anggaran, yakni  40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan dan gizi, 8% untuk PPKM Covid-19, sehingga tersisa anggaran 32% saja  untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut Ketua AKD Kabupaten Jember, Nur Kholis dari hasil koordinasi dengan seluruh Kades, Keberatan dengan Perpres nomor 104 tersebut. Sebab, sudah bisa dipastikan, tidak bisa melaksanakan programnya, karena sisa anggaran hanya 32 %.

Sementara disisi lain, para Kades sudah melakukan koordinasi di desa dan tokoh masyarakat melalui musrembangdes dan musdus dan sudah membuat kesepakatan. Namun dengan adanya Perpres 104 ini, apa yang menjadi kesepakatan itu menjadi tidak terlaksana. 

"Program yang sudah dirancang bersama, jadi muspro," ujar Nur Kholis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat audiensi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendopo Wahya Wibawagraha Rabu (22/12).

Sebelumnya, Kades yang tergabung dalam AKD rencananya menggelar Aksi turun jalan, untuk menentang Perpres nomor 104. Namun Pemkab minta langsung dilakukan audiensi di pendopo, bersama Forkopimda, sehingga tidak jadi aksi turun jalan, sehingga seluruh peserta aksi akhirnya masuk ke pendopo, untuk menyampaikan aspirasinya. 

Nur Kholis menjelaskan, Perpres ini bertolak belakang dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang kebijakan pemerintah desa. Sehingga memberatkan Kades sebagai ujung tombak dari NKRI ini. Karena itu dia meminta Presiden Jokowi, merevisi Perpres, yang baru diundangkan 29 Nopember 2021 ini. Dengan masa efektif Perpres ini 29 Nopember - 31 Desember 2021.

"Kami berharap, untuk tahun anggaran  2022, Perpres ini direvisi. Supaya bisa melakukan program pembangunan desa," terangnya.

"Kami juga berharap pemerintah kabupaten Jember, menambah Alokasi Dana Desa (ADD)," sambungnya. 

Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto berharap Semua pihak supaya mematuhi regulasi kebijakan Perpres 104 tentang penggunakan dana Desa. 

Dia menjelaskan, adanya kebijakan pemerintah pusat yaitu 40% untuk BLT, karena pemerintah pusat melihat adanya kemiskinan ekstrem pasca covid-19. Hal itu terjadi karena tidak bisa berniaga selama 2 tahun. Selain itu, ada anggaran 20% untuk ketahanan pangan dan gizi, dan 8% untuk Covid-19. 

"Semestinya Perpres yang baru 23 hari diberlakukan, diapresiasi untuk penanganan kemiskinan ekstrim, akibat Covid-19," kata Bupati usai audiensi dengan para Kades. 

Meski demikian dia berjanji, akan menampung aspirasi mereka. Dia meminta AKD membuat atau berkirim surat resmi ke Bupati Jember. Nanti  surat tersebut, akan dikaji bersama tim ahli. 

"Nanti akan kami sampaikan kepada ibu  Gubernur," pungkasnya.

Terkait tuntutan penambahan dana ADD, Bupati Hendy menegaskan tidak bisa, karena kekuatan APBD untuk saat ini belum mampu menambah ADD.