May Day 2022, Mirah Sumirat: Masih Banyak Buruh Menderita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat/Net
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat/Net

Pemerintah didesak untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja yang saat ini dinilai justru semakin kehilangan kepastian jaminan, baik jaminan pekerjaan, sosial dan upah yang layak.


Demikian disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022.

Menurutnya, Pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2).

"Setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan," kata Mirah Sumirat, Minggu (1/5).

Dia mengungkapkan, nasib pekerja saat ini semakin menderita karena adanya UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan. Dampak merugikan UU Cipta Kerja juga menyangkut soal penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia.

"Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah terhadap nasib pekerja adalah tetap dipaksakannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020," ungkapnya. 

Selain itu, ASPEK Indonesia juga menilai bahwa hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia masih jauh dari harapan. Masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. 

"Di sisi lain, fungsi pengawasan dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah juga masih sangat memprihatinkan," bebernya.

Dikatakan Mirah, ASPEK Indonesia juga menolak rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU tersebut dinilai telah cukup memberikan jaminan perlindungan hak untuk berserikat bagi pekerja. 

"Tidak perlu diutak-atik lagi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), karena UU 21/2000 adalah undang undang yang lahir dalam semangat reformasi untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan rakyat," tegasnya.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2022 kali ini, Mirah menyatakan  ASPEK Indonesia membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah, yaitu: 

1. Tolak dan Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

2. Stop PHK sepihak dan massal.

3. Tolak Pemberangusan Serikat Pekerja.

4. Tolak Revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

5. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok Rakyat.

Tak hanya itu, ASPEK Indonesia juga mendesak Pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam mengendalikan harga barang kebutuhan pokok rakyat Indonesia. 

"Pemerintah harus tegas dan menindak siapapun yang ingin mempermainkan harga kebutuhan barang pokok rakyat," tutup Mirah Sumirat.