Gercep, Polri Langsung Periksa 3 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

foto/rmol
foto/rmol

Polri bergerak cepat (gercep) memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang meyebabkan keonaran oleh Ferdinand Hutahaean.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, usai menerima laporan yang dilayangkan oleh DPP KNPI, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Ahamad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/1).

Dalam menangani kasus ini, Ramadhan menegaskan Polri profesional dan transparan berkeadilan. Laporan terhadap Ferdinand ini diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” pungkas Ramadhan.rmol news logo article