Ormas Hindu Jawa Timur Apresiasi Keberhasilan Polda Jatim Tangkap Pria Penendang Sesajen di Lumajang

Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia (DPD PHI) Provinsi Jawa Timur saat melapor ke Polda Jatim/RMOLJatim
Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia (DPD PHI) Provinsi Jawa Timur saat melapor ke Polda Jatim/RMOLJatim

Ormas Hindu Jawa Timur mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Jatim yang telah berhasil menangkap Hadfana Firdaus (34), pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang.


Lelaki asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022, sekira pukul 22.30 di daerah Bantul Yogyakarta.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Politik Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia (DPD PHI) Provinsi Jawa Timur, I Ketut Suardana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum'at (14/1).

"Kami sebagai ormas hindu yang menjunjung tinggi budaya Nusantara  menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa timur yang berhasil mengamankan pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ketut berharap agar pihak kepolisian mendalami motif dari pelaku, termasuk juga mendalami siapa orang yang menggugah video tersebut.

"Saya tidak yakin dengan penjelasan pengacara pelaku yang menerangkan bahwa itu tidak spontan, kalau spontan untuk apa di rekam dan di viralkan," katanya.

"Selanjutnya Polda harap mendalami juga siapa yang mengunggah video tersebut, kalau pelaku tidak merasa mengupload berarti ada oknum lain... Itu tidak bisa lepas dari tindakan yang disengaja," tandasnya.

Diketahui, Pada Senin (10/1) lalu, Ormas Hindu Jawa Timur ini telah melaporkan kasus penendangan sesajen tersebut ke Polda Jatim. DPD PHI Jatim tersebut melaporkan Hadfana Firdaus atas dugaan penistaan agama dan budaya.

Atas laporan tersebut, Pihak Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil menangkap Hadfana Firdaus di Bantul, Yogyakarta.

Usia ditangkap, Pria penendang sesajen itupun langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.