Sajikan Penari Striptis, Pengelola Kafe di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka

Kafe di Jajag Banyuwangi yang digerebek polisi karena sajikan tarian striptis/Ist
Kafe di Jajag Banyuwangi yang digerebek polisi karena sajikan tarian striptis/Ist

Gabungan aparat dari Unit Reskrim Polsek Gambiran dan Unit Renakta Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan di sebuah kafe di Jajag. Hasilnya, dua orang penari striptis ditemukan dan berujung penetapan tersangka terhadap pengelola.


Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo membenarkan adanya dua orang tanpa busana dalam penggerebekan tersebut. Saat itu, tengah berlangsung pentas yang menampilkan penari striptis.

"Dua orang diamankan tanpa busana dalam operasi itu," ujar Kapolsek Gambiran, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/1).

Informasi di lapangan, salag satu penari striptis yang di kafe itu masih di bawah umur. Ditemukan dalam ruangan tempat karaoke, bersama 1 orang penari striptis (38). Keduanya bersama dua orang pria.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu membenarkan tentang operasi malam itu di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran. Sejumlah 15 orang turut diamankan dan dibawa ke Mapolresta.

Selain pengelola kafe, ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masingnya mami penari striptis berinisial I (30) dan J dan B yang merupakan pengelola kafe. Mereka diamankan bersama 15 pemandu lagu atau yang biasa disebut Purel atau Ladies Companion (LC).

"Kita tahan 2 orang ya. Satu pengelola dan satu lagi adalah mami dari penari itu," ujar Kombes Nasrun Pasaribu.

Selain 2 tersangka, polisi juga masih memeriksa 2 orang penari striptis. Satu orang masih di bawah umur dan satu lagi berusia 38 tahun.

"Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual," tambahnya.

Para tersangka, oleh polisi dikenakan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran tentang pornografi dan perdagangan anak di bawah umur.

"Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur," pungkasnya.

Diketahui, penggerebekan kafe di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat./