Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh KPK, Kamis pagi (20/1). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan seorang panitera dan pengacara.
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/1).
Saat ini, terang Ali Fikri, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil dari operasi tangkap tangan tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan