Pegawai Bank Jatim hingga perangkat desa di Kabupaten Probolinggo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, meskipun kasus suapnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat lalu (14/1), penyidik masih mendalami terkait dugaan gratifikasi dan TPPU Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/2).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Oktaviani Puspitasari selaku pegawai Bank Jatim dan Achmad Rifai selaku PNS. Kemudian Sholikin, Samsudin, Achmad Rifai dan Ahmad Nawawi, keempatnya merupakan perangkat desa.
Selain kasus suap, KPK telah resmi mengembangkan perkara gratifikasi dan TPPU untuk Bupati Puput dan Hasan pada 12 Oktober 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Lira Kecam Vonis Ringan Terdakwa Hasan Aminuddin, Hakim Beri Toleransi Koruptor