Pegawai Bank Jatim hingga perangkat desa di Kabupaten Probolinggo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.
- KPK Kembali Panggil Satu Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bisa Dipecat
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, meskipun kasus suapnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat lalu (14/1), penyidik masih mendalami terkait dugaan gratifikasi dan TPPU Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (4/2).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Oktaviani Puspitasari selaku pegawai Bank Jatim dan Achmad Rifai selaku PNS. Kemudian Sholikin, Samsudin, Achmad Rifai dan Ahmad Nawawi, keempatnya merupakan perangkat desa.
Selain kasus suap, KPK telah resmi mengembangkan perkara gratifikasi dan TPPU untuk Bupati Puput dan Hasan pada 12 Oktober 2021.
- KPK Kembali Panggil Satu Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bisa Dipecat