Lamban Menetapkan PJ, Perangkat Desa di Jember Tidak Gajian

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Menyusul pemecatan Kades oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, hal ini berdampak pada kekosongan pimpinan desa di Jember. 


Ada beberapa desa yang masih belum memiliki PJ (Penjabat) Kades karena Pemkab Jember belum menunjuk Pj Kades. Akibatnya berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang hingga kini belum disahkan.

Salah satu desa yang terdampak kebijakan tersebut adalah perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Salah satu dampaknya, hingga saat ini belum bisa menerima gaji akibat APBDes desa belum disahkan.

"Gaji perangkat desa belum bisa dicairkan, karena APBDes belum disahkan," kata Plh Kades Tamansari, Gunawan Priyo Utomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/2).

"Sebab, APBDes itu disahkan oleh Kades definitif atau Pj," sambungnya.

Dia menjelaskan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, agar RKPDes dan APBDes bisa diundangkan, tanpa harus menunggu Pj Kades. Mengingat hal ini menyangkut kesejahteraan perangkat desa. Untuk gaji selama 2 bulan, bulan Januari dan Februari, belum diterima. 

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan Andri, menyatakan belum bisa berkomentar lebih tentang persoalan persoalan PJ Kades. Sebab, dia belum menerima informasi dan petunjuk dari Pemkab Jember. 

"Selama Kabupaten belum memberi petunjuk, saya nggak mau komentar," katanya. 

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni saat dikonfirmasi baru mengetahui dari media massa. Pihaknya masih akan mengkroscek kebenaran informasi itu.

"Saya masih pertemuan ini mas. Harus dipelajari dulu," katanya dalam pesan WathAppsnya. 

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mencopot 4 Kades di Jember karena menjadi terpidana kasus narkoba. Keempat kades tersebut, yaitu Kades Tamansari Wuluhan, Sugianto, Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan Wuluhan, Heri Hariyanto, Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, M Mujib, dan Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Muhammad Alwi. Pemecatan itu tertuang dalam SK no. 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.