UU IKN Banjir Penolakan, Pengamat Sebut Sudah "Cacat" Bawaan Sejak Lahir

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran/Net
Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran/Net

Banyaknya penolakan terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) sesungguhnya adalah indikator bahwa ada sesuatu yang salah dari UU IKN tersebut.


Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, pemerintah nampak ingin mengulang kesuksesan saat membahas dan menyelesaikan UU Cipta Kerja. Sebab, meski banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap bisa diselesaikan.

"Pengesahan UU Ciptaker beberapa tahun lalu yang walaupun diprotes secara massif dari berbagai strata dan penjuru negeri pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU Ciptaker," demikian kata Andi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/2).

Ia berpendapat, kesalahan UU IKN adalah dari sisi proses dan konten UU IKN memiliki kecatatan bawaan. Beberapa kecacatan formil itu diantaranya: memindahkan ibukota negara semestinya dilakukan dengan melibatkan rakyat Indonesia secara maksimal.

"Abai kepada suara riil rakyat akan berdampak kepada delegitimasi pemangku kekuasaan," demikian Andi menekankan.

Dikatakan Doktor ilmu politik Universitas Padjajaran ini, cacat bawaan lain yang dimiliki oleh UU IKN adalah ketika menetapkan bentuk pemerintahan yang berfungsi sebagai IKN yakni pemerintah daerah yang dikepalai oleh Kepala Otorita.

Bukan hanya itu saja, Kepala Badan otorita IKN kedudukannya setingkat menteri. Jika mengacu pasal 18 Ayat (1),(2),(3),(4), regulasi itu dapat menutup adanya bentuk pemerintahan daerah yang bersifat administratif.

"Diangkat dan diberhentikan oleh presiden bentukan penerintahan daerah tersebut secara  jelas menyelisih dasar konstitusi negara UUD 1945," pungkasnya.