Banyaknya penolakan terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) sesungguhnya adalah indikator bahwa ada sesuatu yang salah dari UU IKN tersebut.
- Antisipasi Over Capacity, Penghuni IKN Tak Lebih dari Dua Juta Jiwa
- Jokowi Pensiun Tahun Depan, Bamsoet Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan
- Mahasiswa Minta Dilibatkan Soal Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur
Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, pemerintah nampak ingin mengulang kesuksesan saat membahas dan menyelesaikan UU Cipta Kerja. Sebab, meski banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap bisa diselesaikan.
"Pengesahan UU Ciptaker beberapa tahun lalu yang walaupun diprotes secara massif dari berbagai strata dan penjuru negeri pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU Ciptaker," demikian kata Andi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/2).
Ia berpendapat, kesalahan UU IKN adalah dari sisi proses dan konten UU IKN memiliki kecatatan bawaan. Beberapa kecacatan formil itu diantaranya: memindahkan ibukota negara semestinya dilakukan dengan melibatkan rakyat Indonesia secara maksimal.
"Abai kepada suara riil rakyat akan berdampak kepada delegitimasi pemangku kekuasaan," demikian Andi menekankan.
Dikatakan Doktor ilmu politik Universitas Padjajaran ini, cacat bawaan lain yang dimiliki oleh UU IKN adalah ketika menetapkan bentuk pemerintahan yang berfungsi sebagai IKN yakni pemerintah daerah yang dikepalai oleh Kepala Otorita.
Bukan hanya itu saja, Kepala Badan otorita IKN kedudukannya setingkat menteri. Jika mengacu pasal 18 Ayat (1),(2),(3),(4), regulasi itu dapat menutup adanya bentuk pemerintahan daerah yang bersifat administratif.
"Diangkat dan diberhentikan oleh presiden bentukan penerintahan daerah tersebut secara jelas menyelisih dasar konstitusi negara UUD 1945," pungkasnya.
- AHY: Kekuatan Utama Pembangunan IKN Ada di Investasi
- Antisipasi Over Capacity, Penghuni IKN Tak Lebih dari Dua Juta Jiwa
- Terungkap Alasan Ibu Kota Pindah ke IKN