DPRD Kota Malang Minta Penataan Reklame Angkat Budaya dan Kearifan Lokal 

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame/RMOLJatim
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame/RMOLJatim

Penataan reklame di Kota Malang diminta mengangkat tema budaya dan kearifan lokal. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Kota Malang, Lea Mahdarina, saat rapat paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame, Kamis (10/2). 


"Mengangkat tema budaya dan kearifan lokal, nanti akan menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Penataan atas penyelenggaraan reklame di Kota Malang pada nantinya harud mampu menambah estetika kota. Untuk itu kami menyarankan pengaturan teknis atas implementasi perda tentang penyelenggaraan reklame yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) harus disusun secara matang, dan penuh kehati-hatian," ungkap Lea. 

Membahas mengenai peirizinan, lanjut Lea, untuk kawasan tertentu yang memerlukan persyaratan khusus, harus dipastikan memiliki nilai lebih dari segi penataan.

Bahkan Lea dalam pelaporannya mengatakan, Ranperda Kota Malang tentang penyelenggaraan reklame perlu penyesuaian dan penyempurnaan substansi. Mengingat telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Ada poin-poin yang disempurnakan di dalam Ranperda itu. Salah satunya adalah huruf "a". Sehingga berbunyi, bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka adanya peraturan yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan," tandasnya. 

Masih dalam kegiatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, Made Rian Diana Kartika menuturkan, Ranperda tentang Penyelenggaran Reklame yang selama ini sudah dilakukan oleh Pansus, diharapkan segera untuk disahkan.

"Ada banyak hal di dalamnya, yaitu perbaikan-perbaikan. Sehingga nanti diharapkan bisa segera disahkan. Nanti pendapat akhir fraksi yang menentukan, apakah Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda. Selain itu, nanti ada pendapat akhir Wali Kota. Senin depan kita ada Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Ranperda Penyelenggaraan Reklame ini," papar Made. 

Tak hanya itu, mengenai jaminan Bongkar Reklame (Jambong) juga dibahas di Ranperda Reklame tersebut. Bahkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) nantiada dalam Peraturan  Wali Kota. 

"Pasca Ranperda ini disahkan menjadi Perda oleh DPRD bersama ekskutif, diharapkan juklak dan juknis yang berupa perwal segera diterbitkan," terang Made. 

Ia juga menyampaikan, bahwa  Perwal selama ini sering terlambat terbitnya. Padahal pihaknya pada saat pembahasan Ranperda menjadi Perda itu, selalu berburu dengan waktu. 

"Catatan-catatan terkait dengan Perwal ini segera diselesaikan oleh wali kota. Itu harapan kita," tandas pria dari Politisi PDIP tersebut. 

Selain itu, Made juga menegaskan, bahwa sesuai undang-undang pusat, mengenai reklame yang melintang di Jalan Raya tidak diperbolehkan. 

"Sebelum Ranperda ini dibahas, sudah tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Pusat. Seperti Di PUPR itu sudah tidak boleh. Dan kita harapkan dengan adanya Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka ekskutif dalam hal ini adalah Bapenda (Bapadan Pendapatan Daerah), Satpol PP, kemudian Dinas Perizinan, langsung bisa bergerak untuk menertibkan hal-hal yang selama ini menjadi pelanggaran tentang penyelenggaraan reklame di Kota Malang," pungkas pria yang khas mengenakan songkok warna hitam tersebut. 

Dalam kegiatan Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaran Reklame secara virtual tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang Made Rian Diana Kartika, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. Dan nampak hadir Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Malang.[adv]