Jika Gibran Benar Rangkap Jabatan, Maka Genaplah Laporan Ubedilah Badrun

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di PT Wadah Masa Depan, memperkuat laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).

Jerry Massie melihat PT Wadah Masa Depan terkoneksi dengan PT SM yang menyuntikkan dana ke startup Gibran dan Kaesang Pangarep, seperti yang dijelaskan dalam laporan Ubedilah.

"Jika benar Gibran rangkap jabatan, maka genaplah sudah laporan Bang Ubed soal KKN Gibran dan Kaesang," ujarnya.

Selain itu, Jerry juga melihat temuan sejumlah pakar hukum dari data Ditjen AHU Kemenkumham, yakni tentang keaktifan Gibran di PT Wadah Masa Depan sebagai Komisaris Utama, sebagai bukti konkret yang seharusnya ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait.

Karena itu, Jerry mendorong agar Gibran tak hanya diberi sanksi nonaktif dari jabatannya sebagai Walikota Solo, akan tetapi langsung dipecat.

"Sudah jelas dia melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77," tuturnya.

Adapun Pasal 76 UU 23/2014 berbunyi, "Setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan". Sementara di pasal 77 menandaskan sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

"Rangkap jabatan Gibran berpotensi dilaporkan lagi, padahal kasusnya soal dugaan money laundering dan KKN masih di meja KPK saat dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun," kata Jerry.

"Untuk pejabat yang melanggar UU tak perlu ada sanksi harus dicopot Kementerian terkait," tandasnya.