Karya jurnalistik harus jelas, faktual, dan tidak menduga-duga serta menciptakan framing baik yang positif maupun negatif. Hal tersebut juga harus berlaku bagi wartawan dalam membuat dan menyiarkan berita tentang peristiwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
- Menag: Mudik Itu Hukumnya Sunnah, Yang Wajib Menjaga Keselamatan
- Sandiaga Uno Kehilangan Momentum Selama Prabowo Masih Berambisi Nyapres
- Pererat Kebhinekaan, Partai Gerindra Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Begitu pesan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari. Dia mengingatkan bahwa berita yang terbit harus akurat, berimbang, dan independen.
“Tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/2).
Atal memastikan bahwa berita tidak akan menimbulkan kebingungan, jika wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Sebab, berita yang dibuat berdasarkan kode etik jurnalistik pasti dengan fakta jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang.
Lebih lanjut, Atal mengingatkan bahwa tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah.
“Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik,” tandas Atal.
Dalam UU Pers, khususnya Pasal 8, wartawan dalam menjalankan tugasnya memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian dalam mencari, mengunpulkan, mengolah, dan menyiarkan berita, wartawan tidak usah takut pada ancaman apapun.
“Syaratnya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
- Second Home Visa Berbahaya, Bisa Memancing Migrasi Besar-besaran Warga China
- Andrew Parengkuan: Ada Oligarki Relawan Sengaja Bikin Gaduh Menyerang Pemerintah
- PPP Banda Aceh Siap Sambut Kedatangan Anies di Serambi Mekah