Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
- Satu Dekade, Ratusan Talent Banyuwangi Ethno Carnival Suguhkan Kekayaan Budaya Bumi Blambangan
- Situbondo Larang Takbir Keliling, Jika Memaksa Polisi Siap-siap Dibubarkan
- Buruh Mojokerto Demo, Minta UMK 2022 Rp 4,5 Juta
Baca Juga
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (11/2) lalu.
- Antisipasi Kecelakaan saat Mudik Lebaran, Awak Sarana Perkeretaapian Wajib Jalani Asesment
- Demo di Gedung DPRD Jember Ricuh, Seorang Mahasiswa Terluka
- Aliansi Pemuda Desa Kedungjati Demo PT CMI di Kabuh
Baca Juga