ASN Pemkot Surabaya Tertangkap Jadi Kurir Narkoba, Ini Kata Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/RMOLJatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait anak buahnya yang tertangkap pihak kepolisian setempat dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu-sabu.


"Pasti akan diproses. Ditokno (dikeluarkan/dipecat)," kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/2).

Kendati demikian, sebelum melakukan langkah yang paling fatal terhadap BY, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Polrestabes Surabaya.

Nah setelah itu, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menangani kenakalan ASN akan melakukan pemeriksaan hingga memberikan sanksi.

"Nanti pasti ada pemeriksaan. Sanksi apa, sanksi apa. Sanksi dari Polrestabes apa. Nanti dari Inspektorat sanksinya apa," ungkapnya.

Yang jelas, kata Wali Kota Eri, bila ASN berinisial BY terbukti menjadi kurir narkoba, pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi yang cukup berat.

"Kalau ternyata dia berat dikeluarkan ya dikeluarkan. Jadi tunggu prosesnya di Polrestabes," pungkasnya.

Seperti diketahui seorang ASN di Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, berinisial BY (49) ditangkap kepolisian setempat terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.

BY menjadi kurir narkoba lantaran ingin mendapatkan tambahan penghasilan. Ia diringkus di Perum Oasis Sememi Surabaya, pada Jumat (11/2) pekan lalu.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit 1 AKP Gananta, berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rak dapur rumahnya.

Menurut pengakuan BY pada petugas, barang haram tersebut didapatkan dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya, KH yang saat ini berada di Lapas, yaitu pada Senin, 7 Februari 2022, sekitar pukul 05.30 Wib sewaktu di Jl. Demak Surabaya, sebanyak 50 gram dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara atau kurir.

BY sejak Januari lalu sudah bekerja sampingan sebagai kurir sabu dengan komisi yang sudah dijanjikan.

Ia sudah melakukan tugasnya sebagai kurir sabu sebanyak 3 kali. Untuk pengambilan pertama 50 Gram, kedua 30 Gram, dan yang terkahir 50 Gram.

Sementara untuk barang bukti yang sudah diamankan petugas, diantaranya 15 bungkus plastik berisi sabu siap edar, 4 pak plastik klip, 1 timbangan, 1 sendok plastik, 1 tas kresek merah, 1 iPhone.

BY akan diberatkan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar.