Tersangka Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar

Kejari Gresik saat konferensi pers/RMOLJatim
Kejari Gresik saat konferensi pers/RMOLJatim

BS mantan anggota DPRD Jawa Timur, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1,3 Miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2013 silam.


Uang tersebut merupakan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 uang telah menetapkan dua tersangka. Yakni BS mantan anggota DPRD Jatim dan Surahman, Ketua Pokmas Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik.

""Alhamdulilah, tersangka Bambang Suhartono (BS) hari ini melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 milyar secara tunai," ujar Kajari Gresik Nana Riana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/9).

"Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan perkara yang akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," sambungnya.

Kajari menambahkan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi. Yakni melakukan penahanan dan juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

"Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka BS, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

"Minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada Pidsus untuk pengembalian kerugian negara," tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemprov Jatim tahun 2013 yang menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggaran tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Milyar.